Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon. Pihak pelapor kecewa dengan penundaan sidang.
"Sekarang sudah pukul 16.00 WIB sudah saatnya salat asar, sidang hari ini kita cukupkan sampai sekarang nanti kita tunda di sidang berikutnya, kita lanjutkan. Saya tawarkan sidang akan kita lakukan, kita tetapkan tanggal 14 Februari 2023," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).
Penundaan sidang dilakukan untuk seluruh perkara yang diadili hari ini. Sidang dilanjutkan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang melaporkan Meidy ke DKPP kemudian protes. Alasannya, saksi dari pihak pelapor, Yessy Momongan, telah dihadirkan ke persidangan secara langsung namun belum didengarkan keterangannya.
Kuasa hukum pelapor juga mengaku sudah siap memutarkan video bukti dugaan pelanggaran di perkara yang diadukan. Protes itu kemudian dibalas pihak terlapor, Meidy Yafeth Tinangon. Dia menyebut video tak bisa langsung diputar dalam persidangan dan harus diverifikasi oleh majelis lebih dulu.
"Yang Mulia, pertama, karena alat bukti ini sudah dipersiapkan saya kira untuk video yang sudah dipersiapkan dan kami lampirkan sebagai bukti bisa kita dengar. Kemudian yang kedua terkait dengan ibu Yessy beliau sudah hadir di Sulawesi Utara datang ke Jakarta untuk membantu proses persidangan ini untuk mendapatkan keterangan yang seterang-teranagnya. Jadi kami mohon kalaupun diambil keterangan sebagai pihak terkait karena beliau sudah ada dalam ruangan ini, kami mohon sekali kebijaksanaan dari majelis untuk bisa mendengarkan keterangan beliau dalam proses persidangan ini," tutur kuasa hukum pengadu, Fadli Ramadhanil.
Ketua Majelis Hakim, Heddy, mengatakan sidang tetap ditunda hingga 14 Februari 2023. Dia mengatakan video bukti dugaan pelanggaran akan diputar di sidang selanjutnya.
"Video bukti-bukti yang akan kira tayangkan diserahkan hari ini, nanti akan kita tayangakan di persidangan berikutnya karena waktunya sudah cukup jadi kita tidak bisa sidang berlama-lama," ujarnya.
Fadli tetap meminta agar Yessy Momongan dapat memberikan keterangan dalam sidang hari ini. Namun, ketua majelis hakim tetap memutuskan sidang ditunda.
"Majelis tidak menolak alat bukti yang diberikan semuanya kita terima, majelis memutuskan sidang hari ini diakhiri sampai hari ini. Nanti dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Fadli pun menghormati keputusan tersebut. Namun, dia mengaku kecewa karena saksi belum bisa memberi keterangan.
"Tentunya kami kecewa sidang ditunda cuman kami menghormati putusan tersebut, cuma kami meminta satu hal ada jaminan bahwa saksi kami atau pihak terkait bisa tetap dihadirkan dan tidak ada tekanan atau larangan dari pimpinannya Yang Mulia mohon ada jaminan itu," ujar Fadli.