Apa Saja Jenis Pelanggaran dalam Pilkada 2024 dan Aturannya?

Apa Saja Jenis Pelanggaran dalam Pilkada 2024 dan Aturannya?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 16:49 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Jakarta -

Ada empat jenis pelanggaran dalam Pilkada di Indonesia. Mulai dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masih (TSM), serta tindak pidana.

Seperti apa penjelasan lebih lanjut tentang jenis-jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 beserta aturan dan rekomendasi penanganannya?

4 Jenis Pelanggaran dalam Pilkada

Mengutip informasi yang dibagikan oleh akun resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berikut penjelasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelanggaran Kode Etik Pilkada

Pengertian pelanggaran kode etik dalam Pilkada adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan/Pilkada.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

ADVERTISEMENT

2. Pelanggaran Administrasi Pilkada

Pengertian pelanggaran administrasi dalam Pilkada adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan/Pilkada dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada/Pilkada.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.

3. Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM

Pengertian pelanggaran administrasi dalam Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masih (TSM) adalah pelanggaran administrasi Pemilihan/Pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masih (TSM).

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masih (TSM) diterima, diperiksa, dan diputuskan laporannya oleh Bawaslu Provinsi.

4. Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada

Pengertian pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan/Pilkada sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang telah dibentuk oleh Bawaslu.

Pelanggaran Lainnya dalam Pilkada

Selain itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Ini merupakan pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan/Pilkada tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dalam Pilkada adalah diteruskan oleh Bawaslu kepada instansi yang berwenang.

(wia/imk)



Hide Ads