Waketum NasDem Tolak Coblos Gambar Partai, Khawatir Orang Radikal Lolos DPR

Waketum NasDem Tolak Coblos Gambar Partai, Khawatir Orang Radikal Lolos DPR

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 17:47 WIB
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali.
Foto: Ahmad Ali (dok: www.nasdem.id)
Jakarta -

Waketum Partai NasDem Ahmad Ali menolak Pemilu dengan sistem coblos gambar partai atau sistem proporsional tertutup. Ali khawatir sistem coblos gambar partai bisa membuat orang berpaham radikal jadi Anggota DPR.

"Kalau kemudian bahayanya ini proporsional tertutup diserahkan kepada partai, ya kita khawatirkan akan muncul orang-orang di DPR itu yang mungkin tidak sepaham dengan harapan masyarakat," kata Waketum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

"Kedua, orang yang bisa berpaham radikal, bisa jadi ada di partai kan, di parlemen kan, karena masyarakat tidak mengakses itu, domain itu ada di parpol," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg seperti Pemilu 2019 harus dilanjutkan. Dia menyebut demokrasi Indonesia malah mundur kalau pemilu kembali coblos gambar partai.

"Salah satu faktor masyarakat percaya kepada parpol ketika mereka bisa mengakses langsung, harapan mereka bisa memilih orang yang mereka harapkan. Jadi mereka jangan kemudian pilihan mereka itu dilewatkan terhadap parpol," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan anggota dewan yang dipilih dalam Pemilu coblos gambar partai bukan menjadi wakil rakyat, tapi wakil partai. Dia khawatir anggota DPR hasil Pemilu dengan sistem coblos gambar partai tak mengabdi ke rakyat.

"Jadinya anggota DPR itu, bukan mengabdi kepada rakyat, tapi mengabdi kepada parpol, jadi bukan dewan perwakilan rakyat lagi, dewan perwakilan partai kan," kata dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sistem proporsional besok. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait KPU dan beberapa pihak terkait.

Berdasarkan situs resmi mkri.id, jadwal sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 digelar Kamis (9/2) pukul 10.00 WIB di Lantai II, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam jadwal tersebut tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan terkait KPU, yakni Fathurrahman, Salotha Febiola dkk, Asnawi. Diketahui, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan ini, yakni:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.

Tonton juga Video: Ketum PKB: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, PT Ideal 10%

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)



Hide Ads