Pengadu Beberkan Dugaan Pelanggaran Anggota KPU-Ketua KPUD di Sidang DKPP

ADVERTISEMENT

Pengadu Beberkan Dugaan Pelanggaran Anggota KPU-Ketua KPUD di Sidang DKPP

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 15:35 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Ilustrasi KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023. Tim kuasa hukum pengadu pun membeberkan dugaan pelanggaran dalam nomor perkara tersebut.

"Kami akan menyampaikan pokok-pokok aduan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik dengan nomor registrasi perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023. Tapi sebelum kami masuk ke dalam pokok-pokok pengaduan kami mohon izin untuk menyampaikan resume pengaduan yang kami mohon ini dianggap sebagai bagian tidak terpisahkan dari keterangan yang kami sampaikan dan mudah-mudahan ini bisa membantu majelis untuk lebih efektif memahami apa yang disampaikan dalam pokok-pokok pengaduan ini," kata kuasa hukum pengadu, Fadli Ramadhanil dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Fadil berharap resume laporan pengaduan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Komisoner KPU RI, Idham Holik dan KPU daerah dapat dipahami majelis hakim DKPP. Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat diuji dan diperiksa di DKPP.

"Sebelum kami masuk ke detail pokok-pokok pengaduan penting bagi kami kuasa pengadu Yang Mulia ketua majelis bahwa upaya pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah langkah yang konstitusional sesuai dengan sistem penegakan pemilu, ketika ada dugaan pelanggaran etik maka ruang untuk menguji dan memeriksa itu adalah di DKPP," ucapnya.

"Kemudian yang kedua upaya yang dilakukan oleh principal atau pengadu adalah upaya dan ikhtiar pengadu untuk kemudian menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, sumpah dan jabatan yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu dan juga adalah upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemilu," lanjut dia.

Berikut dalil aduan dalam resume pengaduan terhadap Komisoner KPU, Idham Holik dan KPU Daerah:

1. Terlapor I, Meidy Yafeth Tinango selaku Ketua KPU Sulawesi Utara. Diduga bersama-sama dengan Salman Saelangi menyampaikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara terkait dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu, pada 10 Desember 2022, di dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri oleh seluruh KPU Kab/Kota se Sulawesi Utara.

2. Terlapor II, Salman Saelangi selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Diduga bersama-sama dengan Meidy Yafeth Tinangon menyampaikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara terkait dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu, pada 10 Desember 2022, di dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri oleh seluruh KPU Kab/Kota se Sulawesi Utara.

3. Terlapor III, Lanny Anggriany Ointu selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Diduga Melakukan intimidasi kepada anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara, dengan frasa akan ada 'sanksi alam', pada 24 November 2022. Teradu III menyampaikan kalimat akan ada sanksi alam di grup aplikasi percakapan whatsapp Teknis All KPU di Provinsi Sulawesi Utara pada saat Ketua KPU Kepualauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia melaporkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual hasil perbaikan di Kab. Kepulauan Sangihe, dimana salah satu partai politik di Kab. Sangihe dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah minimal keanggotaan 137 orang untuk partai politik.

4. Terlapor IV, Lucky Firnandy Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Diduga memerintahkan Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, Jelly Kantu merubah data hasil verifikasi partai politik secara melawan hukum, pada 9 November 2022. Ada rekaman yang dibuat oleh Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, bahwa ada perintah dari Teradu IV untuk meloloskan salah satu partai politik, sehingga tidak perlu lagi menjalani tahapan verifkasi faktual perbaikan.

5. Terlapor V, Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara. Diduga memerintahkan Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, Jelly Kantu merubah data hasil verifikasi partai politik secara melawan hukum, pada 9 November 2022. Ada rekaman yang dibuat oleh Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, bahwa ada perintah dari Teradu V untuk meloloskan salah satu partai politik, sehingga tidak perlu lagi menjalani tahapan verifkasi faktual perbaikan.

Simak pelanggaran teradu lainnya di halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT