Apa itu DPT dalam Pemilu? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pemilihan umum (Pemilu) adalah agenda untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden.
Banyak istilah yang digunakan dalam Pemilu, salah satunya DPT. Lantas, apa yang dimaksud dengan DPT? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu DPT dalam Pemilu? Ini Penjelasannya
Istilah DPT tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Prosedur Pengumuman DPT
DPT akan diumumkan oleh KPU menjelang pelaksanaan Pemilu. Berikut ini adalah tahapan untuk mengumumkan DPT.
- KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dengan jumlah tiga rangkap untuk digunakan sebagai:
a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain
b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya
c. arsip PPS. - PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara.
- DPT yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pemilih secara utuh.
- DPT yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024 |
Cara Mengecek Nama Pemilih dalam DPT
DPT mencantumkan nama-nama pemilih dalam kegiatan Pemilu. Dilansir situs Indonesiabaik oleh Kominfo, berikut ini adalah cara-cara yang bisa diikuti untuk mengecek nama pemilih di DPT.
- Buka laman resmi KPU, atau klik infopemilu.kpu.go.id
- Pilih menu 'Cek DPT Online' atau buka situs cekdptonline.kpu.go.id
- Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
- Masukkan data pemilih, seperti:
- Kabupaten/kota sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit - Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik 'Pencarian'
- Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
- Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Apa Itu DPS dalam Pemilu? Ini Pengertiannya
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara.
DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Awalnya, nama-nama pemilih saat Pemilu akan tercantum di dalam DPS. Lalu, setelah diperbarui, nama-nama tersebut akan dimasukkan ke dalam DPT.
Demikian jawaban untuk pertanyaan apa itu DPT dalam Pemilu. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)