DPK Pemilu: Arti Singkatan, Pengertian, dan Prosedur Pelaksanaannya

ADVERTISEMENT

DPK Pemilu: Arti Singkatan, Pengertian, dan Prosedur Pelaksanaannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 12:18 WIB
Apa itu DPK Pemilu? DPK adalah salah satu unsur penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Ilustrasi surat suara Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Apa itu DPK Pemilu? DPK adalah salah satu unsur penyelenggaraan dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Lalu, apa yang dimaksud DPK Pemilu? Apa saja tugas dan kewajiban DPK Pemilu? Berikut penjelasannya.

Pengertian DPK Pemilu

Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK adalah kepanjangan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK artinya daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Apa itu DPK Pemilu? DPK termasuk unsur penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.Apa itu DPK Pemilu? DPK termasuk unsur penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Tentang DPK Pemilu Luar Negeri

DPK Pemilu ini berlaku untuk pemilih Pemilu yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Lalu, bagaimana dengan WNI yang tinggal di luar negeri?

Bagi WNI yang tinggal di luar negeri tetapi belum terdaftar di DPT dan DPTb, maka mereka termasuk Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri adalah data pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor untuk memakai hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Sistem DPK dan DPKLN Saat Pemilu

Pemilih yang tercantum dalam DPK dan DPKLN tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu. Berikut adalab prosedur yang harus dilakukan.

  • Khusus DPK
  1. Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
  2. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.
  3. Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.
  4. DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Khusus DPKLN
  1. Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
  2. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
  3. DPKLN pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT