DPK Pemilu: Arti Singkatan, Pengertian, dan Prosedur Pelaksanaannya

DPK Pemilu: Arti Singkatan, Pengertian, dan Prosedur Pelaksanaannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 12:18 WIB
Apa itu DPK Pemilu? DPK adalah salah satu unsur penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Ilustrasi surat suara Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)

Apa Itu TPS?

Masih mengutip PKPU Nomor 7 Tahun 2022, arti singkatan TPS adalah Tempat Pemungutan Suara dan TPSLN adalah kepanjangan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara, sedangkan TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Syarat Pemilih Pemilu

Salah satu syarat utama pemilih Pemilu adalah berstatus WNI. Setelah itu, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi pemilih Pemilu. Berikut poin-poinnya.

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-elektronik
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-elektronik, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian serba-serbi tentang DPK Pemilu. Semoga bermanfaat!


(kny/jbr)



Hide Ads