Partai Demokrat Ingin Presidential Threshold 0%

Partai Demokrat Ingin Presidential Threshold 0%

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 16:40 WIB
Sekretaris Bappilu Demokrat Kamhar Lakumani (Dok. Pribadi).
Sekretaris Bappilu Demokrat Kamhar Lakumani (Dok. Pribadi).

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKN berharap parpol non-Senayan yang berlaga di pemilu bisa mengusung capres 2024. PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKN meminta pasal 222 UU pemilu diubah.

"Menyatakan pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'untuk partai politik yang disahkan Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi dan belum memiliki suara sah nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik, tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini'," demikian bunyi permohonan PKN yang dilansir website MK, Selasa (24/12023).

ADVERTISEMENT

PKN beralasan pasal 222 yang dikenal dengan pasal presidential threshold itu dinilai tidak demokratis. Sebab pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada waktu yang sama. Sehingga parpol non-Senayan yang baru ikut Pemilu 2024 tidak bisa mengusung capres sendiri.

Simak juga 'Partai Buruh Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK':

[Gambas:Video 20detik]




(dwr/dnu)



Hide Ads