NasDem Anggap Ambang Batas 20% Hambat Pencapresan: Harus Dievaluasi

NasDem Anggap Ambang Batas 20% Hambat Pencapresan: Harus Dievaluasi

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 13:37 WIB
Effendi Choirie
Ketua DPP Partai Nasdem, Effendi Choirie. (Screenshot Adu Perspektif)

PKN Gugat PT 20%

Diketahui Partai Kebangkitan Nusantara menggugat UU Pemilu ke MK. PKN berharap parpol non-Senayan yang berlaga di pemilu bisa mengusung capres 2024.

PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

PKN meminta pasal 222 UU pemilu diubah.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'untuk partai politik yang disahkan Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi dan belum memiliki suara sah nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik, tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini'," demikian bunyi permohonan PKN yang dilansir website MK, Selasa (24/1).

PKN beralasan Pasal 222 yang dikenal dengan pasal presidential threshold itu dinilai tidak demokratis. Sebab pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada waktu yang sama. Sehingga parpol non-Senayan yang baru ikut Pemilu 2024 tidak bisa mengusung capres sendiri.


(fca/rfs)



Hide Ads