Partai NasDem merespons langkah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencapresan atau presidential threshold (PT) 20%. Ketua DPP NasDem Effendi Choirie atau Gus Choi menilai syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% menjadi penghambat.
"Untuk kondisi sekarang ya menghambatlah (syarat PT 20%)," kata Gus Choi saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).
Gus Choi menilai persyaratan PT ini harus dievaluasi menjadi lebih mudah. Dengan demikian, lanjutnya, pemimpin-pemimpin nasional yang potensial akan bermunculan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya adalah, persyaratan presidential threshold harus dievaluasi ke depan sehingga dengan persyaratan yang lebih mudah, maka akan muncul pemimpin-pemimpin atau generasi-generasi baru Indonesia untuk menjadi presiden," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan urusan PT ini bukan soal sepakat tidaknya, melainkan menjadi sebuah dinamika dalam demokrasi. Dia tak mempersoalkan gugatan PKN terhadap produk legislasi DPR itu.
"Apa yang digugat oleh teman-teman PKN adalah sebuah cara pandang atas sebuah klausul. Dan itu absah adanya. Jika mereka punya legal standing untuk menggugat sebuah UU atau salah satu pasalnya, maka tidak ada masalah," kata Willy.
Menurutnya, parpol-parpol di parlemen juga memiliki cara pandangnya terkait pemberlakuan PT 20% sehingga mendapat kesepakatan mayoritas pada 2017 lalu. Meski dia mengakui pemberlakuan syarat tersebut masih diperdebatkan.
"Di sisi lain, teman-teman di DPR dengan segala hak dan kuasa yang dimilikinya juga punya cara pandang terhadap isu presidential threshold ini. Maka lahirlah ketentuan soal 20 persen ini," kata Willy.
"Kalau soal debatable, pasti debatable. Karena itulah pembahasannya tidak mulus dan membutuhkan waktu dan tenaga. Dan akhirnya, didapatlah angka 20 ini," imbuhnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menilai angka persyaratan PT sebesar 20% masih bisa berubah. Menurut Willy, hal ini bergantung pada dinamika politik yang berkembang.
"Apakah angka tersebut bisa berubah? Tentu bisa. Jangankan angka, ketentuan pun bisa berubah. Namun semua itu bergantung pada dinamika dan dialektika politik yang terjadi. Nah, dalam ruang dan pemahaman semacam itulah diskursus mengenai PT ini mesti dipahami," katanya.
Simak juga 'Momen NasDem Sambangi Sekber Gerindra-PKB, Bahas Apa?':
PKN Gugat PT 20%
Diketahui Partai Kebangkitan Nusantara menggugat UU Pemilu ke MK. PKN berharap parpol non-Senayan yang berlaga di pemilu bisa mengusung capres 2024.
PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:
Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
PKN meminta pasal 222 UU pemilu diubah.
"Menyatakan pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'untuk partai politik yang disahkan Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi dan belum memiliki suara sah nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik, tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini'," demikian bunyi permohonan PKN yang dilansir website MK, Selasa (24/1).
PKN beralasan Pasal 222 yang dikenal dengan pasal presidential threshold itu dinilai tidak demokratis. Sebab pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada waktu yang sama. Sehingga parpol non-Senayan yang baru ikut Pemilu 2024 tidak bisa mengusung capres sendiri.
(fca/rfs)