Sambutan 2 Parpol Senayan Usai Ambang Batas Capres 20% Digugat PKN

Dwi Rahmawati, Firda Cynthia Anggrainy, Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 11:41 WIB
Ilustrasi. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Ambang batas atau presidential threshold (PT) untuk mencalonkan presiden sebesar 20% dalam UU Pemilu digugat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua partai politik pendukung pemerintahan Preside Joko Widodo (Jokowi) menyambut wacana ambang batas capres direvisi.

Melalui gugatannya, PKN berharap parpol non-Senayan yang berlaga di pemilu bisa mengusung capres 2024. PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

PKN meminta Pasal 222 UU Pemilu diubah.

"Menyatakan pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'untuk partai politik yang disahkan Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi dan belum memiliki suara sah nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik, tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini'," demikian bunyi permohonan PKN yang dilansir website MK, Selasa (24/1).

PKN beralasan Pasal 222 yang dikenal dengan pasal presidential threshold itu dinilai tidak demokratis. Sebab pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada waktu yang sama. Sehingga parpol non-Senayan yang baru ikut Pemilu 2024 tidak bisa mengusung capres sendiri.

"Susah seharusnya ada perkecualian atau hak kekhususan (lex spesialis) atau metode lain yang dipakai untuk sebuah partai politik peserta pemilu agar tidak kehilangan haknya," beber permohonan PKN yang ditandatangani Ketum PKN Gede Pasek Suardika.

Untuk diketahui, Pasal 222 UU Pemilu sudah digugat berkali-kali dan MK bergeming. Terakhir, PKS meminta agar syarat presidential threshold diturunkan dari 20% menjadi 7%. Namun, gugatan PKS tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi.

Ketum PKN Gede Pasek Suardikat. (Rengga Sancaya/detikcom)

PPP Bicara PT 20% Ditinjau Ulang

Di tengah gugatan ambang batas pencalonan presiden, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sepakat jika PT 20% ditinjau kembali. Tetapi kata Arsul tidak sampai diubah hingga 0%.

"PPP pertama sepakat bahwa presidential threshold minimal 20% itu mesti ditinjau kembali, tetapi meninjau kembalinya kemudian tidak dengan meng-nol persen kan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).

Arsul menjelaskan alasan tak mendukung PT menjadi 0%. Hal ini dikhawatirkan mereka yang memiliki kekuatan uang bisa mempermainkan syarat tersebut.

"Di kota itu terlalu banyak orang punya duit, terlalu banyak oligarki yang nanti kalau 0% dia mengakuisisi sebuah partai, partainya belum terbukti di pemilu legislatif, tapi bisa ngusung presiden," tutur Arsul.




(rfs/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork