Pelanggaran administrasi Pemilu dapat terjadi dalam agenda pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia. Hal ini membuat jalannya Pemilu menjadi tidak sah.
Seperti diketahui, Pemilu di Indonesia menganut lima asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Lalu, apa yang dimaksud pelanggaran administrasi Pemilu? Berikut informasinya.
Apa Itu Pelanggaran Administrasi Pemilu?
Menurut Pasal 1 ayat (14) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 25 Tahun 2013, pelanggaran ini mencakup penyimpangan terhadap tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSL, dan peserta Pemilu.
![]() |
Asas Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu
Adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dapat diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu dilakukan berdasarkan asas:
- Kejujuran
- Keterbukaan
- Keadilan
- Kepastian hukum
- Mandiri
- Efektif
- Efisiensi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Belanja Pemerintah di 2023: Ketahanan Pangan, IKN, hingga Pemilu':
Bentuk Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dapat diselesaikan apabila terdapat laporan dan bukti yang kuat. Dalam Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2013, laporan tersebut berisi:
- Nama dan alamat pelapor
- Nama dan alamat terlapor
- Waktu dan tempat terjadinya peristiwa
- Uraian dugaan pelanggaran.
Selain itu, laporan pelanggaran administrasi Pemilu wajib dilampiri foto copy identitas pelapor dan disertai bukti pendukung.
Tahapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu
Penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu harus melalui berbagai tahapan. Dalam Pasal 8 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2013, KPU dapat menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu paling lama tujuh hari. Berikut langkah-langkahnya.
- Menerima laporan
- Meneliti materi laporan
- Melakukan klarifikasi
- Melakukan kajian dan mengambil keputusan
- Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu
- Memanggil para pihak
- Meminta bukti-bukti pendukung
- Melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatannya.
- Mengambil keputusan yang diumumkan kepada publik berupa pernyataan:
a. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tidak terbukti, atau
b. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terbukti dan disertai rekomendasi sanksi yang akan diberikan.