Apa Itu KPPS?
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan
suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kepanjangan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas dan Wewenang KPPS
Suatu KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota. Dikutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, tugas dan wewenang KPPS adalah:
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(kny/imk)