Apa itu PPK, PPS, dan KPPS? Ketiga istilah tersebut sudah tidak asing lagi dalam dunia Pemilu. Pemilihan Umum (Pemilu) digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lalu, apa saja tugas PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu? Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi di bawah ini.
Arti Singkatan PPK, PPS, dan KPPS
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya merupakan bagian dari penyelenggaran pelaksanaan Pemilu. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Apa Itu PPK?
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (7), PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Anggota PPK berjumlah lima orang, yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota.
Tugas dan Wewenang PPK
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK memiliki tugas dan wewenang sesuai ketetapan KPU. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (1), berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPK.
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024 |
Apa Itu PPS?
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (8) menyebutkan, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Arti singkatan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara.
Tugas dan Wewenang PPS
Anggota PPS terdiri dari tiga orang, yaitu satu ketua dan dua anggota. Tugas dan wewenang PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19 adalah:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap
- Membentuk KPPS
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
- Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota
- Mengumumkan daftar pemilih
- Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
- Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
Lihat juga video 'Gus Yahya soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Kurangi Hak Pemilih':
Singkatan PPK, PPS, dan KPPS sudah diketahui. Cek halaman selanjutnya untuk mengetahui penjelasan KPPS beserta tugas dan wewenangnya.
Apa Itu KPPS?
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan
suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kepanjangan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Tugas dan Wewenang KPPS
Suatu KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota. Dikutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, tugas dan wewenang KPPS adalah:
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.