Siapa yang menjadi peserta Pemilu? Pemilihan umum (Pemilu) adalah agenda kenegaraan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu akan dilaksanakan kembali pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan wakil rakyat lainnya.
Biasanya, setiap peserta Pemilu memiliki nomor urut untuk memudahkan pemilih. Berikut ini pihak-pihak yang bisa menjadi peserta Pemilu.
Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024 |
Siapa yang Menjadi Peserta Pemilu? Ini Daftarnya
Pengaturan tentang Pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan UU tersebut, peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, yang dipilih saat Pemilu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
![]() |
Apa Itu Partai Politik Peserta Pemilu?
Partai politik termasuk dalam peserta Pemilu. Partai politik peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Daftar Nomor Urut Partai Politik 2024
Pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru dapat nomor baru pada Pemilu 2024 nanti. Kini, tercatat 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh. Daftarnya adalah sebagai berikut.
- PKB
- Gerindra
- PDIP
- Golkar
- NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- PKS
- PKN
- Hanura
- Partai Garuda
- PAN
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- PSI
- Perindo
- PPP
- Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
- Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
- Partai Ummat
Siapa yang menjadi peserta Pemilu? Berdasarkan pembaruan, ada 24 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Simak juga 'Belanja Pemerintah di 2023: Ketahanan Pangan, IKN, hingga Pemilu':