Apa Asas Pemilu di Indonesia? Ini Penjelasan dan Arti Singkatannya

Apa Asas Pemilu di Indonesia? Ini Penjelasan dan Arti Singkatannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 12:44 WIB
Asas Pemilu adalah dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Seperti diketahui, asas Pemilu Republik Indonesia dikenal dengan Luber Jurdil.
Ilustrasi Pemilu (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta -

Asas Pemilu adalah dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Seperti diketahui, asas Pemilu Republik Indonesia dikenal dengan istilah Luber Jurdil.

Lantas, apa arti singkatan Luber Jurdil? Bagaimana sistem pelaksanaan Luber Jurdil di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.

Asas Pemilu adalah Luber Jurdil

Asas adalah dasar atau landasan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asas adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat)
  2. dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi)
  3. hukum dasar

Asas Pemilu tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU tersebut, enam asas Pemilu adalah Luber Jurdil yang berarti:

  1. Langsung
  2. Umum
  3. Bebas
  4. Rahasia
  5. Jujur
  6. Adil.

ADVERTISEMENT

Asas Pemilu adalah dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Seperti diketahui, asas Pemilu Republik Indonesia dikenal dengan Luber Jurdil.Asas Pemilu adalah dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Seperti diketahui, asas Pemilu Republik Indonesia dikenal dengan Luber Jurdil. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Makna Singkatan Luber Jurdil

Dilansir situs Kesbangpol Kota Tangerang, sistem Pemilu di Indonesia menganut asas Luber Jurdil. Berikut penjelasan tentang Luber Jurdil.

  1. Langsung
    Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
  2. Umum
    Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
  3. Bebas
    Rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
  4. Rahasia
    Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.
  5. Jujur
    Setiap elemen dalam penyelengaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.
  6. Adil
    Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.

Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu

Asas Pemilu adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil (Luber Jurdil). Asas Pemilu juga termasuk dalam pengaturan penyelenggaraan Pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut poin-poin tujuannya.

  • Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
  • Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas
  • Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
  • Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengarahan pemilu
  • Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
(kny/imk)



Hide Ads