TikToker Diduga Hina Mega Dipolisikan Kader PDIP Medan, Polisi Selidiki

Finta Rahyuni - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 11:47 WIB
Foto: Kader DPC PDIP Medan membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Selasa (17/1/2023). (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Kader DPC PDIP Medan resmi melaporkan pemilik akun @dandy_tarigan_ alias @idamanmamakmu022 atas dugaan penghinaan terhadap PDIP dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, ke Polda Sumut. Polisi menyelidiki laporan itu.

Laporan itu bernomor: STTLP/B/66/I/2023/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Wakil Ketua DPC PDIP Medan Bidang Hukum Tumpal Tumpal Utrecht Napitupulu. Pemilik konten dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pada hari ini, kami dari DPC PDIP Kota Medan datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pemilik akun TikTok @dandy_tarigan_ atau @idamanmamakmu022," kata Tumpal Napitupulu usai membuat laporan, seperti dilansir detikSumut, Selasa (17/1/2023).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut pihaknya telah menerima laporan itu. Kata dia, saat ini penyidik tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Kita menerima laporan itu dan tentu penyidik akan mendalaminya," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (18/1/2023).

Terkait identitas pemilik akun TikTok itu, Perwira menengah Polri tersebut mengaku pihaknya masih menyelidikinya.

Baca selengkapnya di sini dan di sini




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork