Partai Buruh Targetkan 30 Kursi DPR di 2024, Begini Rinciannya

Partai Buruh Targetkan 30 Kursi DPR di 2024, Begini Rinciannya

Silvia Ng - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 14:28 WIB
Ketum Partai Buruh Said Iqbal
Ketum Partai Buruh Said Iqbal. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Partai Buruh menargetkan memperoleh minimal 30 kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. Target itu meliputi pemenangan legislatif di sejumlah daerah pemilihan (dapil).

"Target kursi DPR RI adalah 20 kursi minimal dan 30 kursi maksimal," kata Ketum Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, di Hotel Ciputra Grogol, Jakarta Barat, Senin (16/1/2023).

"20 kursi itu meliputi Sumatera Utara 1 kursi, Riau 1 kursi, Kepulauan Riau 1 kursi, DKI Jakarta 2 kursi, Jawa Barat 7 kursi, Jawa Timur 3 kursi, Banten 3 kursi, Maluku 1 kursi dan Maluku Utara 1 kursi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menyebut beberapa daerah pemilihan tambahan bila partainya meraih target 30 kursi di Senayan. Beberapa di antaranya yakni Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Tengah, hingga Papua Pegunungan.

"Sedangkan 30 kursi kami akan merebut tambahannya dari Bengkulu 1 kursi, Jawa Barat tambahannya 2 kursi, Sulawesi Selatan 1 kursi, Sulawesi Tenggara 1 kursi, Papua Tengah 1 kursi, dan Papua Pegunungan 1 kursi. Itu lah dapil-dapil yang akan direbut Partai Buruh," beber Said Iqbal.

ADVERTISEMENT

Selain jumlah kursi, Partai Buruh menargetkan meraih 4 persen dari total suara nasional. Said Iqbal mengatakan 4 persen setara dengan 6 hingga 7 juta suara nasional.

"(Target) Kurang lebih 6 sampai 7 juta suara, di 5 provinsi basis buruh dan petani, yaitu Jawa Barat, kami menargetkan jabar itu 2 sampai 3 jt suara sah. Kedua di DKI Jakarta, realistis karna basis buruh. Ketiga, Banten, kota sejuta pabrik. Keempat, Jawa Timur, dan yang terakhir Kepulauan Riau," ungkapnya.

Sementara terkait pilkada, Partai Buruh menargetkan 10 kepala daerah, yakni Wali Kota Bekasi, Bupati Bekasi, Wali Kota Batam, Wali Kota Jayapura, Wakil Bupati Karawang, Wakil Bupati Purwakarta, Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, Wakil Bupati Pasuruan, Wakil Bupati atau Bupati Karangasem, dan Bupati Padang Lawas.

(rfs/rfs)



Hide Ads