Pertimbangan PPP
PPP baru-baru ini membenarkan kabar mengejutkan 'comeback' Rommy. PPP mengungkapkan alasan Rommy diangkat di jabatan strategis parpol tersebut.
Awiek mengatakan Rommy telah bebas dari tahanan KPK sejak sekitar 3 tahun lalu. Di sisi lain, Awiek menekankan hak politik Rommy tak dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," kata Awiek kepada wartawan, Minggu (1/1/2023).
Awiek melanjutkan, tuntutan hukuman atas kasus korupsi yang melilit Rommy di bawah lima tahun. Menurutnya, hal ini tak menghalangi Rommy kembali bergelut di gelanggang politik.
"Yang ketiga, tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh," ujarnya.
Awiek mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan soal kembalinya Rommy ke partai. PPP, kata Awiek, masih menganggap Rommy memiliki kapasitas untuk membesarkan partai.
"Tentu hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Rommy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," lanjut dia.
Baca juga: OTT KPK Masih Menghantui PPP |
(fca/)