Rommy PPP Harap Ambang Batas Parlemen 4% Berubah Diterapkan di Pemilu 2024

Rommy PPP Harap Ambang Batas Parlemen 4% Berubah Diterapkan di Pemilu 2024

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 22:05 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy, saat diwawancarai awak media di Rembang, Senin (23/10/2023).
M Romahurmuziy. (Mukhammad Fadlil/detikJateng)
Jakarta -

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy (Rommy), merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Rommy berharap pengubahan ambang batas itu diterapkan pada Pemilu 2024.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," kata Rommy dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Rommy menyebut diubahnya ambang batas parlemen maka memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mengikuti suara rakyat. Ia lantas menyinggung semestinya keputusan itu bisa berlaku saat ini mengingat KPU juga belum memulai rekapitulasi penghitungan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang. Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," ujar Rommy.

"Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan. Bahkan baru 20 Maret 2024 rekap nasional nanti dilakukan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyarankan KPU untuk berkonsultasi dengan MK terkait hal itu. Rommy berharap keputusan diubahnya ambang batas parlemen 4% bisa terlaksana, ia menyinggung keputusan MK terkait usia capres dan cawapres.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029," katanya.

Adapun MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.




Hide Ads