Gugatan PT 20% Ditolak, PKS: Kami Pahami Ketidakberanian MK

Gugatan PT 20% Ditolak, PKS: Kami Pahami Ketidakberanian MK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 16:57 WIB
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PKS, Zainudin Paru.
Foto: Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PKS, Zainudin Paru. (Edward/detikcom).

MK Tolak Gugatan PKS

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). MK menyatakan PT 20% konstitusional.

"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri. Terhadap putusan itu, hakim konstitusi Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan dissenting opinion. Soehartoyo menilai pemilu tidak perlu ada presidential threshold.

Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen agar turun menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.

"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut."


(gbr/gbr)



Hide Ads