Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Jhoni Allen mengaku masih melakukan perlawanan hukum di Mahkamah Agung (MA) menunggu hasil peninjauan kembali (PK) atas pemecatan dari Partai Demokrat.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengkonfirmasi partainya telah menerima Keppres Jokowi tersebut, Rabu (14/9). Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Keppres itu menetapkan pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR Fraksi Demokrat dari Dapil Sumatera Utara II. Surat ditetapkan tanggal 7 September 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menjelaskan soal Keppres pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR Fraksi Demokrat. Keppres tersebut diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," ujar Faldo.
"Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja. Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," imbuhnya.
![]() |
PAW Jhoni Allen
Partai Demokrat menyebut pengganti antarwaktu (PAW) Jhoni Allen ialah Ongku Hasibuan. Proses PAW Jhoni Allen pun sudah dilakukan oleh Partai Demokrat.
"Pengganti antarwaktunya adalah Ongku Hasibuan," kata Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (15/9/).
Herman menjelaskan surat keputusan (SK) pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR sedang menunggu tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani. Surat tersebut, jika sudah rampung, akan dikirim ke KPU.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'AHY Tanya Pemecatan Jhoni Allen di Depan Kader Demokrat':
"SK pemberhentian antarwaktu JAM (Jhoni Allen Marbun) sudah. Sekarang surat pimpinan DPR ke KPU sudah naik dari Sekjen DPR ke pimpinan, menunggu tanda tangan Ibu Ketua," ujarnya.
Proses pergantian antarwaktu Jhoni Allen terbilang masih cukup panjang. Sebab surat menyurat akan berjalan hingga surat Ongku Hasibuan sebagai anggota DPR diterbitkan Presiden Jokowi.
"Untuk proses PAW masih berproses melalui tahapan surat Ketua DPR ke KPU, balasan KPU ke Ketua DPR, surat Ketua DPR ke Presiden tentang pengganti, SK Presiden tentang pengesahan pengganti, dan pelantikan," imbuhnya.
Demokrat Terima Kasih ke Jokowi
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, berterima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo atas pemberhentian Jhoni Allen dari DPR RI. Jhoni disebut melanggar aturan main Demokrat karena melakukan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Terima kasih kepada Bapak Jokowi, karena bagaimanapun Pak Jhoni Allen telah melanggar AD/ART dan pakta integritas maupun kode etik internal Partai Demokrat," ujar Herzaky di Gedung JCC, Jakarta Pusat.
![]() |
Herzaky mengatakan pemberhentian Jhoni Allen dari DPR telah melalui proses AD/ART yang dilakukan. Dia mengatakan Partai Demokrat telah mengajukan pemberhentian sejak lama namun ada proses pengadilan sehingga terhambat.
"Akhirnya sudah ditandatangani oleh Ketua DPR Mbak Puan dan ditandatangani Pak Jokowi. Terima kasih kita apresiasi Pak Jokowi karena beliau mematuhi undang-undang. Karena undang-undang masuknya 14 hari presiden masih merespons, pasca diajukannya oleh pimpinan DPR," ujar Herzaky.
AHY Tanya Pemecatan Jhoni Allen
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung pemecatan Jhoni Allen Marbun di depan kader saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PD.
"Sudah dipecat (Jhoni Allen)?," tanya AHY kepada kader Partai Demokrat saat rapimnas di Gedung JCC, Jakarta Pusat,
Kemudian, para kader Demokrat menjawab lantang bahwa Jhoni Allen sudah dipecat. Selanjutnya, AHY pun bertanya kepada para kader siapa pengganti Jhoni Allen dan mereka menjawab Ongku Hasibuan.
"Suruh ketemu saya dulu pertama kalinya ya," kata AHY.
"Siapa? Ongku? Nanti ketemu saya dulu ya," sambungnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Jhoni Allen Masih Melawan
Jhoni Allen tak masalah dengan Keppres Jokowi, namun dia masih menunggu keputusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung soal dirinya dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni Allen menjelaskan pihaknya masih berproses PK di MA.
"Jadi ada dua, masuk juga dalam proses PK masih lanjut dari tindak lanjut hasil kasasi itu, baru kita ajukan juga adalah sesuai dengan UU Partai Politik Nomor 8 sampai 11 melalui perdatasus, perdata partai politik. Itu juga masih proses," kata Jhoni kepada wartawan.
Di sisi lain, Jhoni Allen tak menyalahkan Keppres Jokowi soal pemberhentian dari anggota DPR RI Fraksi Demokrat. Meskipun, kata dia, Keppres Jokowi itu berasal dari surat Demokrat ke DPR lalu ke tangan Jokowi.
![]() |
"Jadi kita tidak ada menyalahkan Keppres itu, tapi sebenarnya kan, masih dalam proses, karena asal usulnya dari surat partai ke DPR, tapi surat partai ini masih dalam proses pengadilan," ujarnya.
Sementara surat pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat disebutnya masih berproses di MA dalam tahap PK. Jhoni menunggu keputusan PK ini di Mahkamah Agung.
"Iya surat partainya (masih berproses) di Mahkamah Agung. Kan asal muasalnya surat partai, sehingga surat partai itu ditindaklanjuti. Nah tapi sebenarnya masih berposes secara hukum. Jadi memang ini kita lihatlah nanti keputusan PK-nya seperti apa," ucap Jhoni.
Menurut Jhoni, seharusnya keputusan soal surat pemecatan dirinya dari Demokrat berkekuatan hukum tetap. Namun, surat pemecatan itu masih berposes hukum.
"Sementara Keppres itu kan sesuai tahapan mengikuti jalur administrasi sebenarnya. Karena bukan pengambil kebijakan, karena penerusan administratif. Sehingga kita tidak ada berpikir soal Keppres, tapi bagaimana proses pemberhentian saya dari (Partai Demokrat) proses hukum paling akhir," imbuhnya.
(rfs/rfs)