Urusan Jhoni Allen Vs Demokrat Belum Usai Meski Tak Lagi di Senayan

Urusan Jhoni Allen Vs Demokrat Belum Usai Meski Tak Lagi di Senayan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 08:37 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB  Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Jhoni Allen Marbun. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jhoni Allen Masih Melawan

Jhoni Allen tak masalah dengan Keppres Jokowi, namun dia masih menunggu keputusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung soal dirinya dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni Allen menjelaskan pihaknya masih berproses PK di MA.

"Jadi ada dua, masuk juga dalam proses PK masih lanjut dari tindak lanjut hasil kasasi itu, baru kita ajukan juga adalah sesuai dengan UU Partai Politik Nomor 8 sampai 11 melalui perdatasus, perdata partai politik. Itu juga masih proses," kata Jhoni kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Jhoni Allen tak menyalahkan Keppres Jokowi soal pemberhentian dari anggota DPR RI Fraksi Demokrat. Meskipun, kata dia, Keppres Jokowi itu berasal dari surat Demokrat ke DPR lalu ke tangan Jokowi.

Kubu KLB Demokrat Deli Serdang, Sumut, menggelar konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021). Mereka menyuarakan adanya sejumlah pelanggaran perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) versi tahun 2020. Jumpa pers dihadiri Soflawati Mosaid, Darmizal, Jhonny Allen, dan Ahmad Yahya.Kubu KLB Demokrat Deli Serdang, Sumut, menggelar konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021). Mereka menyuarakan adanya sejumlah pelanggaran perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) versi tahun 2020. Jumpa pers dihadiri Soflawati Mosaid, Darmizal, Jhonny Allen, dan Ahmad Yahya. (Agung Pambudhy/detikcom)

"Jadi kita tidak ada menyalahkan Keppres itu, tapi sebenarnya kan, masih dalam proses, karena asal usulnya dari surat partai ke DPR, tapi surat partai ini masih dalam proses pengadilan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara surat pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat disebutnya masih berproses di MA dalam tahap PK. Jhoni menunggu keputusan PK ini di Mahkamah Agung.

"Iya surat partainya (masih berproses) di Mahkamah Agung. Kan asal muasalnya surat partai, sehingga surat partai itu ditindaklanjuti. Nah tapi sebenarnya masih berposes secara hukum. Jadi memang ini kita lihatlah nanti keputusan PK-nya seperti apa," ucap Jhoni.

Menurut Jhoni, seharusnya keputusan soal surat pemecatan dirinya dari Demokrat berkekuatan hukum tetap. Namun, surat pemecatan itu masih berposes hukum.

"Sementara Keppres itu kan sesuai tahapan mengikuti jalur administrasi sebenarnya. Karena bukan pengambil kebijakan, karena penerusan administratif. Sehingga kita tidak ada berpikir soal Keppres, tapi bagaimana proses pemberhentian saya dari (Partai Demokrat) proses hukum paling akhir," imbuhnya.


(rfs/rfs)



Hide Ads