Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Jhoni Allen mengaku masih melakukan perlawanan hukum di Mahkamah Agung (MA) menunggu hasil peninjauan kembali (PK) atas pemecatan dari Partai Demokrat.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengkonfirmasi partainya telah menerima Keppres Jokowi tersebut, Rabu (14/9). Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Keppres itu menetapkan pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR Fraksi Demokrat dari Dapil Sumatera Utara II. Surat ditetapkan tanggal 7 September 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menjelaskan soal Keppres pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR Fraksi Demokrat. Keppres tersebut diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," ujar Faldo.
"Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja. Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," imbuhnya.
![]() |
PAW Jhoni Allen
Partai Demokrat menyebut pengganti antarwaktu (PAW) Jhoni Allen ialah Ongku Hasibuan. Proses PAW Jhoni Allen pun sudah dilakukan oleh Partai Demokrat.
"Pengganti antarwaktunya adalah Ongku Hasibuan," kata Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (15/9/).
Herman menjelaskan surat keputusan (SK) pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR sedang menunggu tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani. Surat tersebut, jika sudah rampung, akan dikirim ke KPU.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'AHY Tanya Pemecatan Jhoni Allen di Depan Kader Demokrat':