Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Jhoni Allen tak masalah dengan Keppres itu, namun masih menunggu keputusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) soal dirinya dipecat dari Partai Demokrat.
Jhoni Allen menjelaskan pihaknya masih berproses PK di MA atas keputusan kasasi soal gugatan dirinya dipecat dari Demokrat. Jhoni tak terima dirinya dipecat dari Partai Demokrat.
"Jadi ada dua, masuk juga dalam proses PK masih lanjut dari tindak lanjut hasil kasasi itu, baru kita ajukan juga adalah sesuai dengan UU Partai Politik Nomor 8 sampai 11 melalui perdatasus, perdata partai politik. Itu juga masih proses," kata Jhoni kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Jhoni Allen tak menyalahkan Keppres Jokowi soal pemberhentian dari anggota DPR RI Fraksi Demokrat. Meskipun, kata dia, Keppres Jokowi itu berasal dari surat Demokrat ke DPR lalu ke tangan Jokowi.
"Jadi kita tidak ada menyalahkan Keppres itu, tapi sebenarnya kan, masih dalam proses, karena asal usulnya dari surat partai ke DPR, tapi surat partai ini masih dalam proses pengadilan," ujarnya.
Sementara surat pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat disebutnya masih berproses di MA dalam tahap PK. Jhoni menunggu keputusan PK ini di Mahkamah Agung.
"Iya surat partainya (masih berproses) di Mahkamah Agung. Kan asal muasalnya surat partai, sehingga surat partai itu ditindaklanjuti. Nah tapi sebenarnya masih berposes secara hukum. Jadi memang ini kita lihatlah nanti keputusan PK-nya seperti apa," ucap Jhoni.
Menurut Jhoni, seharusnya keputusan soal surat pemecatan dirinya dari Demokrat berkekuatan hukum tetap. Namun, surat pemecatan itu masih berposes hukum.
"Sementara Keppres itu kan sesuai tahapan mengikuti jalur administrasi sebenarnya. Karena bukan pengambil kebijakan, karena penerusan administratif. Sehingga kita tidak ada berpikir soal Keppres, tapi bagaimana proses pemberhentian saya dari (Partai Demokrat) proses hukum paling akhir," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
PAW Jhoni Allen
Presiden Jokowi diketahui sudah menerbitkan Keppres pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari jabatan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Partai Demokrat menyebut pengganti antarwaktu (PAW) Jhoni Allen ialah Ongku Hasibuan.
"Pengganti antarwaktunya adalah Ongku Hasibuan," kata Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (15/9).
Keppres Jokowi
Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024 sudah diteken Jokowi.
Keppres itu menetapkan pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR Fraksi Demokrat dari Dapil Sumatera Utara II. Surat ditetapkan tanggal 7 September 2022.
Sementara itu, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menjelaskan soal Keppres pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR Fraksi Demokrat. Keppres tersebut diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," ujar Faldo.
Simak juga video 'Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR':