PAW Jhoni Allen
Presiden Jokowi diketahui sudah menerbitkan Keppres pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari jabatan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Partai Demokrat menyebut pengganti antarwaktu (PAW) Jhoni Allen ialah Ongku Hasibuan.
"Pengganti antarwaktunya adalah Ongku Hasibuan," kata Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (15/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keppres Jokowi
Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024 sudah diteken Jokowi.
Keppres itu menetapkan pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR Fraksi Demokrat dari Dapil Sumatera Utara II. Surat ditetapkan tanggal 7 September 2022.
Sementara itu, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menjelaskan soal Keppres pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR Fraksi Demokrat. Keppres tersebut diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," ujar Faldo.
Simak juga video 'Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR':
(rfs/gbr)