Bawaslu Terima Aduan Masyumi dan 3 Partai Lainnya, Lanjut Pemeriksaan

Bawaslu Terima Aduan Masyumi dan 3 Partai Lainnya, Lanjut Pemeriksaan

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 11:47 WIB
Sidang Bawaslu RI (Karin-detikcom)
Ilustrasi sidang Bawaslu RI. (Karin-detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat laporan 12 parpol yang tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dengan terlapor KPU. Aduan 4 partai diterima oleh Bawaslu dan lanjut dengan sidang pemeriksaan.

Awalnya ada lima partai yang ditindaklanjuti yakni Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Partai Perkasa), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Laporan PANDAI, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi diterima oleh Bawaslu.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh anggota Bawaslu, Puadi sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota Majelis Pemeriksa, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan, menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Puadi dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Keempat parpol yang pemeriksaan laporannya ditindaklanjuti adalah PANDAI, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. PANDAI tercatat dalam nomor laporan 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 sementara itu Partai Masyumi tercatat dalam nomor laporan 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

ADVERTISEMENT

Kemudian Partai Kedaulatan tercatat dalam nomor laporan 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Reformasi tercatat dalam nomor laporan 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Laporan sidang masing-masing parpol dibacakan secara bergantian oleh anggota Majelis Pemeriksa. Bawaslu menilai laporan pelapor diterima karena dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu 8 Tahun 2018.

Laporan kelima parpol terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran Pemilu 2024. Serta kerap bermasalah sistem informasi partai politik (Sipol) dalam kurun yang cukup lama.

Dalam akhir sidang, Bagja meminta semua pihak kooperatif dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali Senin (5/9) dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari semua pihak.

Lihat juga video 'KPU Yakini Tim Verifikator Administrasi Parpol Jujur':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Agenda dilanjutkan pada 5 September dengan mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor dan terlapor pada pukul 10.00 WIB," ujar Bagja.

Sementara itu, Partai Perkasa yang tercatat dalam nomor laporan 012/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 ditolak oleh Bawaslu. Hari ini hanya satu partai saja yang laporannya ditolak oleh Bawaslu RI.

Sebelumnya Bawaslu telah memutuskan menerima laporan 14 parpol. Namun dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak laporan dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

(ain/rfs)



Hide Ads