Mendagri Beberkan Syarat Agar 3 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu

Mendagri Beberkan Syarat Agar 3 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 11:16 WIB
Mendagri Tito Karnavian menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI. Rapat itu membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019
Mendagri Tito Karnavian saat rapat di Komisi II DPR RI. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan KPU, serta Bawaslu. Dalam rapat kerja itu, Tito membeberkan syarat untuk mengikutsertakan 3 provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024.

"Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024 diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Sebagai informasi, pemerintah dan parlemen telah resmi membentuk 3 provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi itu yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Tito menyebut jika hendak mengikutsertakan 3 provinsi baru Papua maka diperlukan adanya perubahan pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tito menyebut perlu adanya perubahan pada lampiran undang-undang tersebut.

"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud," ujarnya.

ADVERTISEMENT

KPU Minta DPR Revisi UU Pemilu

KPU sudah meminta DPR segera merevisi UU Pemilu. Pasalnya, pemekaran wilayah Papua, yang meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sudah disahkan.

"Terkait dengan hal tersebut, prinsipnya, kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi ketentuan perundang-undangan pemilu. Ini kan sampai saat ini UU No 7 Tahun 2017 ini kan belum direvisi, sedangkan di sisi lain ada UU DOB yang menjelaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa (2/8).

Lihat juga video 'Dari Tembagapura untuk Papua':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




Hide Ads