"Agenda dilanjutkan pada 5 September dengan mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor dan terlapor pada pukul 10.00 WIB," ujar Bagja.
Sementara itu, Partai Perkasa yang tercatat dalam nomor laporan 012/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 ditolak oleh Bawaslu. Hari ini hanya satu partai saja yang laporannya ditolak oleh Bawaslu RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Bawaslu telah memutuskan menerima laporan 14 parpol. Namun dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak laporan dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).
(ain/rfs)