Asa Berlaga di 2024 Kandas Bagi Partai Berkarya

Asa Berlaga di 2024 Kandas Bagi Partai Berkarya

tim - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 08:15 WIB
Partai Berkarya melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024 kepada KPU. Rombongan Partai Berkarya dipimpin oleh Ketum Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono.
Pimpinan Partai Berkarya saat mendaftar peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU. (Agung Pambudhy/detikcom)

Gugatan Kandas

Bawaslu sebelumnya menggelar sidang terkait laporan Partai Berkarya soal dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU karena tidak meloloskan partai tersebut untuk verifikasi administrasi partai. Bawaslu menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dia didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, Totok Hariyono, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dan Lolly Suhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai Berkarya melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024 kepada KPU. Rombongan Partai Berkarya dipimpin oleh Ketum Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono.Partai Berkarya melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024 kepada KPU. Rombongan Partai Berkarya dipimpin oleh Ketum Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono. (Agung Pambudhy/detikcom)

"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

Laporan Partai Berkarya tercatat dalam nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dengan nama pelapor Nimran Abdurrahman. Sebelumnya, laporan lain dari Partai Berkarya juga telah ditolak oleh Bawaslu saat sidang pada Kamis (25/8).

ADVERTISEMENT

Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material," ucapnya.


(rfs/rfs)



Hide Ads