KPU Minta Bawaslu Tolak Aduan 2 Parpol soal Dugaan Pelanggaran Administratif

KPU Minta Bawaslu Tolak Aduan 2 Parpol soal Dugaan Pelanggaran Administratif

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 13:10 WIB
Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Aduan 2 Parpol Terhadap KPU (Karin/detikcom)
Foto: Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Aduan 2 Parpol Terhadap KPU (Karin/detikcom)
Jakarta -

KPU meminta Bawaslu menolak laporan dua partai terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu. KPU menyebut dua partai yang mengadu ke Bawaslu itu tidak memiliki legal standing.

Dua partai politik yang melaporkan dugaan KPU ke Bawaslu adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Hal ini dikatakan KPU saat sidang lanjutan terkait laporan pelanggaran administratif.

"Bahwa Partai Pelita menggunakan data non sipol atau fisik, pemenuhan dokumen partai pelita tetap tidak dapat terpenuhi. Berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan, terlapor memohon majelis pemeriksaan untuk pertama, menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan laporan para pelapor kabur atau tidak jelas. Ketiga, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Keempat, menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan," jelas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochamad Afifuddin dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," sambungnya.

Selain itu, Afif juga meminta Bawaslu menolak laporan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Bahkan, KPU juga menyebut bahwa Partai IBU tidak memiliki legal standing yang jelas.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan, terlapor memohon majelis pemeriksaan untuk pertama, menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan para pelapor tidak memiliki legal standing. Ketiga, menyatakan laporan para pelapor kabur atau tidak jelas. Keempat, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Kelima, menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan," jelasnya.

Atas permintaan KPU ini, Bawaslu akan melanjutkan sidang besok (30/8). Agenda sidang selanjutnya adalah memeriksa bukti dari dua pelapor itu. Sidang akan dimulai pukul 15.30 WIB.

"Sidang akan dilanjutkan esok hari dalam agenda penyampaian alat bukti pada pukul 15.30 WIB," tutup Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang bertindak sebagai ketua majelis.

Simak juga video 'KPU, Bawaslu & DKPP Tinjau Proses Verifikasi Administrasi Partai':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/zap)



Hide Ads