Bawaslu akan Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Aduan 4 Parpol

Bawaslu akan Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Aduan 4 Parpol

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 09:47 WIB
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi (Alfons/detikcom)
Foto: Anggota Bawaslu, Puadi (Alfons/detikcom)
Jakarta -

Bawaslu akan menggelar sidang pendahuluan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Sidang bakal digelar sore ini.

"Bener pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU yang dilaporkan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kongres," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Puadi mengatakan sidang pendahuluan ini merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi pemilu. Hal ini tercantum pada Pasal 41 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimana Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam pemeriksaan pendahuluan melakukan pemeriksaan atas dokumen laporan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan," ucap Puadi.

Syarat ini terbagi menjadi empat, yaitu pertama syarat formil dan materiil, kemudian kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administrarif pemilu. Ketiga, kedudukan atau status pelapor dan terlapor. Terakhir, tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

ADVERTISEMENT

"Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka Majelis Pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan," kata Puadi.

Nantinya, sidang ini akan digelar pada pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Hari sebelumnya, Bawaslu juga telah menggelar sidang terhadap empat partai.

Sebelumnya diketahui Bawaslu telah memutuskan menerima laporan 4 parpol. Keempat partai yang laporannya akan diperiksa adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar). Namun dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak laporan dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar).

Lihat juga video 'KPU Yakini Tim Verifikator Administrasi Parpol Jujur':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/dwia)



Hide Ads