Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam rangka membuka masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 DPR RI. Puan mengatakan sebanyak 43 undang-undang sudah selesai dibahas sejak awal menjabat pada 2019.
"Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah sejumlah 43 undang-undang melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI," kata Puan dalam pidatonya di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Puan mengatakan pihaknya mengutamakan kualitas ketimbang kuantitas produk legislasi yang disahkan. Menurut Puan, undang-undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Politik legislasi DPR RI dan Pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas undang-undang tersebut," ujar Puan.
"Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antarpembentuk undang-undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional," lanjutnya.
Puan menekankan setiap proses pembentukan undang-undang harus selalu cermat dengan mempertimbangkan berbagai pandangan dan menyerap partisipasi serta aspirasi rakyat.
"Dalam pembahasan membentuk undang-undang, DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Selain itu, lanjutnya, pembentuk undang-undang juga dituntut transparan terhadap publik. Pembahasan, kata dia, juga harus dilakukan secara terbuka.
"Pembentuk undang-undang juga dituntut agar pembahasan undang-undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik," katanya.
Berikut daftar produk UU yang kini sudah selesai dibahas oleh tiap AKD DPR periode 2019-2024:
1. Komisi I dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
2. Komisi II dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 16 (enam belas) Undang Undang;
3. Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
4. Komisi V dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;
5. Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;
6. Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;
7. Komisi X dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
8. Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
9. Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 (enam) Undang Undang;
10. Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang selain Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
11. Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang.
Tonton juga Video: Puan: Masyarakat Sudah Dewasa dalam Menghadapi Perbedaan Politik