Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan laman Sipol sempat mengalami masalah atau eror saat diakses. Bagja mengatakan kendala itu lantaran adanya masalah teknis yang dialami laman tersebut.
"Tim kami tentu akan mengawasi terus proses yang ada di KPU dan kemudian dalam beberapa hari memang ada permasalahan teknis di antara kami," ujar Bagja kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022).
Bagja mengatakan masalah teknis itu membuat proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap KPU menjadi tersendat. Kendala itu, kata dia, terkait dengan administrasi parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian masalah pertama yang teknis itu memang ada satu hari yang kemudian agak tersendat masalah pengawasan, masalah teknis administrasi, sebenarnya," ucap Bagja.
Meskipun demikian, lanjut Bagja, laman Sipol kini telah kembali normal. Menurutnya, kendala teknis itu dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak KPU dan Bawaslu.
"Yang kemudian kita selesaikan dan kami harapkan juga persoalan teknis ini tidak mengganggu fungsi utama. Fungsi utama kita adalah teman-teman KPU melakukan proses penyelenggaraan verifikasi administrasi dan juga kami mengawasi seluruh proses verifikasi administrasi tersebut maupun proses pendaftaran di kantor KPU," kata dia.
"Dan ke depan hal-hal seperti ini bisa cepat terselesaikan," imbuhnya.
Diketahui KPU RI bersama Bawaslu akan meninjau langsung proses verifikasi administrasi di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat.
"Dan hari ini juga nanti pukul 13.00 WIB KPU bersama dengan Bawaslu akan meninjau kegiatan verifikasi administrasi berbasis Sipol. Supaya teman-teman Bawaslu, walau hari-hari sudah ada staf di sana, sama-sama tahu di lokasi situasinya seperti apa," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Minggu (7/8).
Kemudian, agar mengetahui juga business process atau logic of process verifikasi administrasi seperti apa. Hingga akhirnya proses tersebut dinyatakan benar dan sah.
"Nanti kalau ada yang dianggap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan, pada masa perbaikan nanti," jelas Hasyim.
Hasyim mengatakan jika nantinya ada partai yang berkasnya dinyatakan belum lengkap, maka KPU masih memberikan kesempatan terhadap partai tersebut untuk melengkapinya.
"Kalau yang belum lengkap, ya ada kesempatan untuk melengkapi sampai 14 Agustus melalui help desk KPU," ucapnya.
Simak Video 'KPU, Bawaslu & DKPP Tinjau Proses Verifikasi Administrasi Partai':