KPU-Bawaslu Tinjau Proses Verifikasi Administrasi Parpol di Jakpus

KPU-Bawaslu Tinjau Proses Verifikasi Administrasi Parpol di Jakpus

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 07 Agu 2022 14:27 WIB
Ketua KPU RI
Foto: Ketua KPU Hasyim (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Berkas pendaftaran sembilan partai politik (parpol) sudah dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Kini, KPU RI bersama Bawaslu akan meninjau langsung proses verifikasi administrasi parpol di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat.

"Dan hari ini juga nanti pukul 13.00 WIB KPU bersama dengan Bawaslu akan meninjau kegiatan verifikasi administrasi berbasis Sipol. Supaya teman-teman Bawaslu, walau hari-hari sudah ada staf di sana, sama-sama tahu di lokasi situasinya seperti apa," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Minggu (7/8/2022).

Kemudian, agar mengetahui juga business process atau logic of process verifikasi administrasi seperti apa. Hingga akhirnya proses tersebut dinyatakan benar dan sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau ada yang dianggap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan, pada masa perbaikan nanti," jelas Hasyim.

Hasyim mengatakan jika nantinya ada partai yang berkasnya dinyatakan belum lengkap, maka KPU masih memberikan kesempatan terhadap partai tersebut untuk melengkapinya sampai masa pendaftaran berakhir 14 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang belum lengkap, ya ada kesempatan untuk melengkapi sampai 14 Agustus melalui help desk KPU," ucapnya.

Dalam pemantauan ini turut hadir juga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Diketahui terdapat enam kelompok terdiri dari 12 orang per kelompoknya yang bertugas untuk bertugas memverifikasi administrasi pendaftaran.

Sementara itu, terdapat dua kelompok lainnya yang bertugas sebagai helpdesk KPU. Hingga saat ini, pihak KPU bersama Bawaslu masih meninjau jalannya proses verifikasi administrasi.

Sebelumnya, tiga belas partai telah melakukan pendaftaran ke Kantor KPU RI. Sebanyak 9 partai telah dinyatakan lengkap berkasnya.

Daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat

Daftar partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
10. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
11. Partai Reformasi
12. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
13. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

Simak juga 'Momen Anis Matta Daftarkan Partai Gelora Jadi Peserta Pemilu ke KPU':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/dek)



Hide Ads