Untuk diketahui, KPU mulanya mengusulkan kebutuhan anggaran Rp 8,06 triliun dalam DIPA (daftar isian prioritas anggaran) KPU 2022. Dari jumlah itu, sebesar Rp 2,45 triliun sudah dicairkan pada tahap awal.
Kekurangan Rp 5,6 triliun telah diusulkan kembali pencairannya dan sudah disetujui DPR RI serta dibahas bersama Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dari kekurangan Rp 5,6 triliun, Kementerian Keuangan lewat surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor S-336/AG/AG.5/2022 pada 26 Juli 2022 hanya mencairkan Rp 1,24 triliun.
Sehingga, hingga sekarang, baru Rp 3,69 triliun alokasi anggaran 2022 yang diterima KPU. KPU masih kekurangan sekitar 54,13 persen anggaran yang semestinya dicairkan pemerintah tahun ini.
(ain/jbr)