Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu

- detikNews
Senin, 10 Agu 2009 13:49 WIB
 Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
Palembang - Aliansi Mahasiswa Pemuda untuk Pemilu Bersih, berunjukrasa ke KPU Provinsi Sumsel, Jakabaring, Palembang. Mereka menuntut KPU Sumsel mengusut dugaan ijazah palsu caleg DPRD Muba terpilih.

Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (10/8/2009), dengan jumlah massa 20-30 orang yang datang dengan menggunakan satu unit bus kota. Kedatangan mereka langsung diantisipasi oleh kepolisian yang berjaga-jaga di Kantor KPU Provinsi Sumsel.

"Kami minta KPU Provinsi Sumsel bisa menanggapi dan mengambil alih verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Muba," kata koordinator aksi Sobirin. Menurutnya, caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut adalah berinisial N dari Partai Golkar. Oleh karena itu KPU Provinsi Sumsel diminta untuk menyikapi dugaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi tersebut hanya ditemui oleh Kabag Hukum dan Humas KPU Provinsi Sumsel Agus Heri Pramono. Menurutnya, masalah dugaan ijazah palsu menjadi ranah dari KPU Kabupaten Muba. "Soal palsu atau tidak ijazah caleg tersebut ditentukan bila sudah ada putusan hukum yang tetap," ujarnya.

Dia menyarankan agar dugaan palsu yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa pemuda dilaporkan ke kepolisian setempat. Bila memang terbukti maka caleg tersebut dapat dianulir. "Saat ini verifikasi terhadap syarat administrasi telah selesai. Oleh karena itu saya sarankan agar dugaan itu dilaporkan ke polisi," ujar Agus.

Sementara Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Alex Noerdin mengatakan akan menunggu keputusan dari pihak berwajib mengenai adanya dugaan caleg dari Partai Golkar berijazah palsu. Secara tegas, kata Gubernur Sumsel ini, kader partai tidak boleh ada yang berijazah palsu.

"Kalau ijazah palsu secara aturan boleh tidak? Yang jelas tidak boleh. Tetapi pihak yang berwajib yang akan membuktikan palsu atau tidak," katanya kepada pers, di gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang.

Ditambahkan bahwa sepanjang belum ada bukti ijazah caleg yang bersangkutan tersebut palsu, maka tidak bisa dinyatakan sebagai pengguna ijazah palsu. "Sepanjang belum ada keputusan dari aparat berwajib, maka tidak bisa dinyatakan bersalah. Biarkan yang berwajib yang menyatakan palsu atau
tidak," kata Alex.

Alex sendiri mengungkit kejadian yang pernah menimpa dirinya sewaktu menjadi Cagub Sumsel pada Pemilukada Sumsel 2008. Dia sempat dinyatakan menggunakan ijazah palsu untuk tingkat pendidikan SMA. "Nyatanya tidak kan. Jadi mesti hati-hati menyatakan seseorang berijazah palsu," ujarnya terus tertawa.

(tw/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads