"Penjelasan KPU tentang DPT di MK menggelikan, membohongi publik, sekaligus menunjukkan carut marutnya DPT serta tak bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," anggota Tim Kampanye Mega-Prabowo, Arif Wibowo, dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (6/8/2009).
Menurut Arif, KPU tidak bisa membedakan antara pemutakhiran daftar pemilih yang diperintahkan oleh Pasal 29 UU No 42 Tahun 2008 dengan rekapitulasi daftar pemilih yang bertujuan menjamin kepastian logistik pemilu seperti diatur dalam pasal 30 UU yang sama.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif juga mempersoalkan soft copy DPT yang diberikan KPU kepada tim kampanye namun ternyata belum dimutakhirkan. Bahkan KPU, kata Arif, mengakui jika DPT yang dimiliki KPU mungkin berbeda dengan yang dimiliki KPPS.
"Sungguh memprihatinkan komisioner yang bertanggung jawab terhadap DPT malah tidak pernah hadir di persidangan MK," tegas Arif.
Dengan demikian, menurut Arif, penilaian bahwa KPU tidak profesional dan bahkan memiliki interest politik tertentu obyektif adanya. Karena itu Tim Mega-Prabowo meminta agar anggota KPU diberhentikan segera dan diganti dengan yang baru.
"Mencermati beberapa hal tersebut, pascapilpres mendesak dilakukan penggantian anggota KPU demi berlangsungnya demokrasi yang lebih baik di masa depan," tandas Arif.
(sho/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini