Ada 4 saksi yang disumpah, 3 di antaranya beragama Islam dan 1 Kristen. Saksi muslim disumpah terlebih dahulu oleh hakim Muhammad Alim.
"Silahkan tangannya diluruskan," kata Alim di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (6/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena seruannya tak digubris, Alim pun mengulanginya. "Silahkan tangannya diluruskan," ujar Alim dengan suara lebih keras.
Mendapat seruan dua kali, terdengar jawaban dari bagian saksi di Palu. "Mereka pegang mic yang mulia," kata salah seorang di sana.
Kontan hadirin di ruang sidang MK tertawa. Alim pun hanya berujar "Oh." Lalu dia melanjutkan sumpahnya.
Ketika giliran saksi Kristen disumpah oleh hakim Maria Farida Indrati, gangguan teknologi muncul. Suara sumpah saksi tidak terdengar jelas dari MK. Bahkan gambar tayanganpun berhenti sehingga tangan saksi yang terangkat tampak terangkat terus meski sumpah sudah selesai dibacakan.
Karena gangguan ini, Majelis Hakim memutuskan menunda keterangan saksi dari Palu. "Kita tunda dulu saja. Empat saksi yang sudah disumpah tadi tetap di situ. Nanti kalau sudah bisa kita hubungi lagi. Tolong IT menyiapkan, hubungi Telkom dan sebagainya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD.
(sho/yid)











































