"Ya kalau MK menyatakan ada kecurangan masif ya itu wewenang MK, tinggal bagaimana KPU menyampaikan bukti. Segala kemungkinan bisa terjadi apakah itu pemungutan suara ulang atau putaran kedua Pilpres," ujar pengamat pemilu, Direktur Utama Cetro Hadar Navis Gumay, kepada detikcom, Kamis (6/8/2009).
Menurut Hadar, MK cukup membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres. Maraknya penggelembungan DPT dan kecurangan formulir C1, misalnya, bisa membuat MK memutuskan pemungutan suara ulang Pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
lari ke pasangan tertentu. MK cukup membuktikan pelanggaran yang masif, banyaknya pemilih yang tidak diundang, atau pelanggaran formulir C1," ungkap Hadar.
Mengenai keinginan sejumlah pihak agar Pilpres putaran kedua diulang, Hadar tidak sependapat. Bagi Hadar, terlalu rumit untuk membuktikan suara yang hilang masuk ke kantong salah satu capres.
"Terlalu cepat menurut saya menyimpulkan pemilu putaran kedua. Untuk memutuskan putaran kedua harus ditemukan bukti bahwa kecurangan yang mengakibatkan penggelembungan suara menguntungkan salah satu capres," imbuhnya.
Jika sampai pemungutan suara ulang terjadi, Hadar berharap banyak pihak mengawasi kinerja KPU. "Waktu kita sangat terbatas, nanti kalau dilaksanakan ya kita bersama harus mengawasi KPU, tidak boleh dibiarkan bekerja sendiri. Yang kita harus dorong adalah MK pastikan betul bahwa DPT amburadul, apabila tidak dinyatakan sebagai kecurangan ya sulit juga," tegasnya.
Mahfud mengeluarkan pernyataan itu untuk mengomentari kasus beredarnya ribuan formulir C1 palsu buatan Tim SBY-Boediono di Kota Tangerang, Banten pada hari H Pilpres. Formulir itu beredar di ribuan TPS di Kota Tangerang yang memiliki 2700 TPS.
(van/iy)










































