Bantahan tersebut disampaikan oleh Tim SBY-Boediono dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/8/2009).
"Sekjen Partai Demokrat membantah mengaku membuat formulir C1 tersebut. Itu hanya interpretasi wartawan Majalah Tempo saja," kata Tim Hukum SBY-Boediono, Amir Syamsudin.
Menurut Marzuki sebagaimana disampaikan Amir, formulir itu dibuat atas inisiatif kader Partai Demokrat di lapangan tanpa instruksi dari pusat. Formulir itu dibuat untuk kepentingan internal.
Mereka mengantisipasi jika tidak mendapatkan form dari KPPS seperti terjadi di pileg lalu sehingga memutuskan membuat salinannya. "Formulir itu sekarang sudah dimusnahkan," imbuh Amir.
Keterangan itu tidak diterima oleh Tim Mega-Prabowo. Menurut mereka, jika pernyataan Marzuki di Majalah Tempo itu tidak benar, seharusnya Marzuki telah mengajukan hak jawab untuk mengoreksinya jauh hari sebelumnya. "Tidak perlu menunggu persidangan," kata Tim Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan.
Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Hakim mengatakan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan. "Nanti akan kita jadikan bahan pertimbangan," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD.
(sho/yid)











































