"Kami akan tetap melanjutkan judicial review secara terbatas," ujar Wakil Ketua DPD Irman Gusman selaku Ketua Tim RUU Susduk DPD dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (5/8/2009).
Salah satu pasal yang dianggap merugikan adalah Pasal 14 terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai Ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR. "Tapi perjuangan DPD tidak hanya menjadi Ketua MPR," kata Irman.
Irman menegaskan, DPD tidak mempersoalkan jumlah unsur pimpinan MPR, namun lebih substansial, yakni menyangkut kesamaan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MPR. DPD menginginkan komposisinya seperti sekarang ini saja sudah cukup, yaitu terdiri dari dua unsur DPR dan dua unsur DPD.
Jika alasan pengurangan jumlah pimpinan MPR adalah efisiensi dan efektivitas keuangan negara, Irman mempertanyakan mengapa pengurangan tidak berlaku untuk keduanya, DPD dan DPR. Karenanya, alasan itu patut dipertanyakan.
Selanjutnya, ia menekankan, gugatan DPD tidak hanya menyoal pimpinan MPR tetapi juga perwujudan MPR sebagai lembaga negara yang meliputi unsur DPR dan DPD. "Selama ini DPR sebagai representasi penduduk, tanpa DPD sebagai representasi daerah, telah menghasilkan kebijakan pembangunan yang hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu."
Mengenai legal standing permohonan apakah diajukan atas nama anggota DPD atau lembaga DPD, Irman mengatakan, akan diputuskan pada Sidang Paripurna DPD yang diselenggarakan dalam waktu dekat. "Persoalan ini akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD untuk memperoleh kesepakatan apakah lembaga yang menjadi salah satu pemohonnya," imbuhnya.
Tetapi, kalau pun permohonan diajukan atas nama anggota DPD, lebih kurang 30 anggota DPD terpilih periode 2009-2014 akan menandatangani permohonan judicial review. Kemungkinan, anggota DPD terpilih lainnya juga akan menandatangani permohonan itu. "Minimal, kami telah memiliki modal," pungkas Irman.
(anw/van)











































