"Bawaslu harus menindak pelanggaran ini, masa nyumbang tidak bayar pajak. Itu kan harus ada sanksi dan didenda," kata pengamat politik Arbi Sanit saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (5/8/2009).
Arbi menilai, jika benar, temuan ICW tersebut menunjukkan praktik korupsi memang masih subur.Β "Itu kan ciri negara korupsi. Tidak ada tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dengan baik," tegas Arbi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sesuai dengan ketentuan KPU, untuk perorangan yang menyumbang dana kampanye kepada capres maksimal senilai Rp 1 miliar dan di atas Rp 20 juta wajib menggunakan NPWP," ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan.
Dari data temuan ICW, lanjut Abdul, laporan dana kampanye tim pasangan capres dan cawapres Megawati-Prabowo terlihat adanya sumbangan tanpa menyertakan NPWP yaitu atas nama Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 101 miliar.
"Kemudian untuk sumbangan individu tanpa menyertakan NPWP total sumbangan sebesar Rp 3 miliar dengan 3 penyumbang yang salah satunya bernama H.Taufiq Kiemas dengan jumlah sumbangan Rp 1 miliar," paparnya.
Selain itu, Abdul mengatakan sumbangan badan hukum yang tidak menyertakan NPWP, total sumbangan sebesar Rp 20 miliar yang terdiri dari 4 perusahaan yaitu PT Kertas Nusantara, PT. Comexindo International, PT. Tjigaru, dan PT Arsari Aviation yang masing-masing sebesar Rp 5 miliar.
"Dan untuk sumbangan yang tidak jelas identitasnya berasal dari badan hukum yakni sebesar Rp 5 miliar. Total sumbangan dana kampanye Megawati dan Prabowo totalnya sebesar Rp 257,6 miliar," katanya.
(djo/djo)











































