"Kami kesulitan karena waktunya dibatasi. Kami harus berpikir bagaimana menghadirkan saksi yang bisa mewakili sekaligus beberapa kasus. Ini kan tidak mudah," kata Tim Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, di sela persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/8/2009).
MK membatasi penghadiran saksi dan bukti hingga Jumat (7/8/2009). Setelah itu MK akan menggelar pleno tertutup untuk mengkaji hasil persidangan guna mengambil keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Arteria mempertanyakan permintaan majelis hakim agar pihaknya membuktikan 34,5 juta suara yang berpotensi hilang sebenarnya adalah suara Mega-Prabowo. Sebab menurut Arteria pihaknya tidak pernah mendalilkan hal tersebut dalam permohonan.
"Bagaimana kami diminta membuktikan hal yang potensial terjadi?" kata Arteria.
(sho/yid)










































