Pertama, pemohon harus membuktikan terjadinya penggelembungan suara pada pasangan nomor 2 yang menurut mereka berakibat pada pengurangan suara mereka. Sebelumnya Tim Mega-Prabowo mengklaim terjadi penggelembungan 28 juta dalam suara SBY-Boediono. Sedangkan Tim JK-Wiranto menuding 24 juta suaranya diambil oleh SBY-Boediono.
"Itu harus dibuktikan. Mana buktinya, siapa yang membuat penghitungan itu, bagaimana cara menghitungnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, jika hal ketiga terbukti, mereka juga harus membuktikan suara yang hilang itu sebenarnya adalah suara mereka. Kelima, mereka diminta membuktikan bahwa KPU tidak mengumumkan DPS dan DPT sebagaimana seharusnya.
Sementara untuk termohon atau KPU diminta membuktikan bahwa apa yang dibuktikan pemohon tidak benar. MK menjadwalkan persidangan terbuka hingga Jumat (7/8/2009). Setelah itu MK akan menggelar pleno tertutup secara maraton untuk mengkaji hasil persidangan.
(sho/yid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini