"Bisa saja MK menolak kehadiran JPN karena akan mengacaukan sistem tata negara," kata pengamat hukum tata negara yang juga mantan koordinator staf ahli MK, Irman Putra Sidin, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/8/2009).
Pasal 30 ayat (2) UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Menurut Irman, KPU tidak boleh menggunakan JPN karena KPU bukanlah lembaga pemerintah. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang independen seperti yang diamanatkan UUD 1945.
"Itu tidak tepat. KPU pakai pengacara saja sudah salah," keluhnya.
Dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres Selasa 4 Agustus kemarin, KPU sebagai termohon menggunakan 32 orang JPN sebagai kuasa hukumnya. Hal ini lantas diprotes oleh Tim Mega-Prabowo sebagai pemohon. Tim Mega-Prabowo menilai JPN menyalahi wewenang.
(lrn/nrl)











































