MK Bisa Tolak Kehadiran JPN di Persidangan

Sengketa Pilpres

MK Bisa Tolak Kehadiran JPN di Persidangan

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 15:17 WIB
MK Bisa Tolak Kehadiran JPN di Persidangan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang menggelar sidang sengketa hasil pilpres dan pengawal konstitusi bisa menolak Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum KPU. Alasannya, selain menyalahi wewenang, peran jaksa-jaksa dari Kejagung itu bisa mengacaukan sistem tata negara yang ada.

"Bisa saja MK menolak kehadiran JPN karena akan mengacaukan sistem tata negara," kata pengamat hukum tata negara yang juga mantan koordinator staf ahli MK, Irman Putra Sidin, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/8/2009).

Pasal 30 ayat (2) UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Menurut Irman, KPU tidak boleh menggunakan JPN karena KPU bukanlah lembaga pemerintah. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang independen seperti yang diamanatkan UUD 1945.

"Itu tidak tepat. KPU pakai pengacara saja sudah salah," keluhnya.

Dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres Selasa 4 Agustus kemarin, KPU sebagai termohon menggunakan 32 orang JPN sebagai kuasa hukumnya. Hal ini lantas diprotes oleh Tim Mega-Prabowo sebagai pemohon. Tim Mega-Prabowo menilai JPN menyalahi wewenang.
(lrn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads