"Pemohon mendalilkan telah terjadi penambahan suara yang tidak sah yang dilakukan secara sengaja bagi pasangan SBY dan Boediono sebanyak 28 juta suara. Apa yang dikemukakan pemohon ini kabur karena pemohon sama sekali tidak menjelaskan bagaimana atau dengan cara apa 'penambahan suara yang tidak sah' itu terjadi," kata JPN Edwin P Situmorang.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan eksepsi untuk permohonan yang diajukan pasangan Mega-Prabowo dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa disampaikan JPN Yoseph Suardi Sabda saat membacakan eksepsi untuk permohonan Tim JK-Wiranto menyangkut pengurangan TPS. Pemohon mengatakan, pengurangan 69 ribu TPS berpotensi mempengaruhi pergerakan dan/atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih.
"Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut hubungan antara hilangnya 69 ribu TPS yang berpotensi penghilangan 34,5 juta suara pemilih dengan perolehan suara para capres-cawapres," kata Yoseph.
Yoseph juga menyinggung kekaburan permohonan JK-Wiranto terkait keterlibatan pihak International Foundation for Electoral System (IFES) dalam tabulasi nasional hasil pilpres. Menurut Yoseph, pemohon tidak menjelaskan hubungan antara keterlibatan IFES dalam proses tabulasi dengan perolehan suara capres-cawapres.
(sho/nwk)











































