KPU Nilai Permohonan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo Kabur

Sidang Gugatan Pilpres

KPU Nilai Permohonan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo Kabur

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 02:26 WIB
KPU Nilai Permohonan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo Kabur
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) menilai permohonan yang diajukan Tim Mega-Prabowo dan JK-Wiranto kabur. Salah satunya menyangkut tudingan kedua tim bahwa terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan SBY-Boediono.

"Pemohon mendalilkan telah terjadi penambahan suara yang tidak sah yang dilakukan secara sengaja bagi pasangan SBY dan Boediono sebanyak 28 juta suara. Apa yang dikemukakan pemohon ini kabur karena pemohon sama sekali tidak menjelaskan bagaimana atau dengan cara apa 'penambahan suara yang tidak sah' itu terjadi," kata JPN Edwin P Situmorang.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan eksepsi untuk permohonan yang diajukan pasangan Mega-Prabowo dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2009) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal dalam Peraturan MK Nomor 17/2009 tentang pedoman beracara dalam sengketa hasil Pemilu disebutkan, permohonan harus berisi uraian yang jelas. Karena itu Edwin meminta MK menolak permohonan Mega-Prabowo.

Hal serupa disampaikan JPN Yoseph Suardi Sabda saat membacakan eksepsi untuk permohonan Tim JK-Wiranto menyangkut pengurangan TPS. Pemohon mengatakan, pengurangan 69 ribu TPS berpotensi mempengaruhi pergerakan dan/atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih.

"Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut hubungan antara hilangnya 69 ribu TPS yang berpotensi penghilangan 34,5 juta suara pemilih dengan perolehan suara para capres-cawapres," kata Yoseph.

Yoseph juga menyinggung kekaburan permohonan JK-Wiranto terkait keterlibatan pihak International Foundation for Electoral System (IFES) dalam tabulasi nasional hasil pilpres. Menurut Yoseph, pemohon tidak menjelaskan hubungan antara keterlibatan IFES dalam proses tabulasi dengan perolehan suara capres-cawapres.

(sho/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads