Hal itu dituliskan Tim JK-Wiranto dalam salinan permohonan dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2009) malam.
Dalam salinan itu disebutkan, Tim JK-Wiranto telah berkali-kali meminta DPT kepada KPU, mulai tanggal 19 Juni secara lisan hingga 3 Juli secara tertulis. Namun mereka tidak juga mendapatkannya karena berbagai alasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika kriteria ditambah, yakni pemilih yang memiliki NIK, nama, dan tempat tanggal lahir sama, ternyata angkanya ada 6 juta orang. Sedangkan pemilih yang memiliki NIK, nama, tempat tangal lahir, dan alamat sama terdapat 4,9 juta orang.
Tim JK-Wiranto juga mempermasalahkan penetapan DPT yang dilakukan KPU sebanyak 3 kali, yakni 31 Mei, 8 Juni, dan 6 Juli. Dan ternyata DPT dalam soft copy yang didapatkan Tim JK-Wiranto tidak sama dengan DPT hasil penetapan 6 Juli yang digunakan KPU untuk rekapitulasi manual.
(sho/nwk)










































