Tim JK-Wiranto Ubah Permohonan, JPN Keberatan

Sidang Gugatan Pilpres

Tim JK-Wiranto Ubah Permohonan, JPN Keberatan

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 00:27 WIB
Tim JK-Wiranto Ubah Permohonan, JPN Keberatan
Jakarta - Permohonan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah KonstitusiΒ  (MK) diubah. Hal ini dipertanyakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU). JPN keberatan dengan penggantian tersebut.

"Permohonan yang diajukan oleh pasangan JK-Wiranto telah diubah dari semula. Kalau perbaikan memang dibenarkan oleh peraturan, tapi ini bukan perbaikan, melainkan penggantian," kata salah satu JPN, Yoseph Suardi Sabda, dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/8/2009) malam.

Padahal eksepsi yang disiapkan oleh JPN diperuntukkan bagi permohonan yang telah diajukan sebelumnya oleh tim JK-Wiranto. Dengan penggantian ini, secara otomatis tidak semua materi yang diajukan pemohon bisa dijawab oleh JPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi keberatan ini, Ketua Majelis Hakim Mahfud MD mengatakan penggantian tersebut tidak dipermasalahkan oleh Majelis. Sebab sidang tersebut merupakan sidang perdana dan materi yang disampaikan oleh pemohon secara substansial sama.

"Kita menerima (penggantian) karena, pertama ini adalah sidang pertama. Kedua, materi yang disampaikan sama, hanya beda pada angka, sementara secara substansi sama," kata Mahfud.

(sho/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads