"Permohonan yang diajukan oleh pasangan JK-Wiranto telah diubah dari semula. Kalau perbaikan memang dibenarkan oleh peraturan, tapi ini bukan perbaikan, melainkan penggantian," kata salah satu JPN, Yoseph Suardi Sabda, dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/8/2009) malam.
Padahal eksepsi yang disiapkan oleh JPN diperuntukkan bagi permohonan yang telah diajukan sebelumnya oleh tim JK-Wiranto. Dengan penggantian ini, secara otomatis tidak semua materi yang diajukan pemohon bisa dijawab oleh JPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menerima (penggantian) karena, pertama ini adalah sidang pertama. Kedua, materi yang disampaikan sama, hanya beda pada angka, sementara secara substansi sama," kata Mahfud.
(sho/nwk)











































