Hal itu diungkapkan Tim JK-Wiranto dalam salinan permohonan yang disampaikan di persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/8/2009).
Ada 4 pelanggaran yang menurut mereka telah dilakukan KPU. Pertama, KPU lalai dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Kedua, KPU dengan sengaja, atau setidak-tidaknya lalai, tidak menindaklanjuti temuan pasangan calon ataupun masyarakat bahkan Bawaslu terkait penyusunan DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tim JK-WIranto juga menuding KPU telah berulang kali berlaku tidak adil dan memihak kepada salah satu pasangan calon, yakni SBY-Boediono. Sebagai indikasi, KPU melakukan sosialisasi pencontrengan pilpres dengan menyebarluaskan spanduk yang dicontreng calon nomor 2. Untuk kasus ini Bawaslu telah menyatakan KPU melanggar kode etik.
Selain itu mereka juga menyebut KPU, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, telah melakukan 150 kali pelanggaran yang merata di seluruh Indonesia.
Karena berbagai kesalahan yang dilakukan KPU, mereka beranggapan hasil pilpres tidak sah secara hukum. Sebagai permohonan primair, mereka meminta MK membatalkan hasil pilpres yang ditetapkan KPU.
Menurut mereka, hasil pilpres yang benar tidak seperti yang ditetapkan KPU. Dalam penghitungan KPU, SBY-Boediono mendapatkan suara 73,8 juta (60,8 persen), Mega-Prabowo 32,5 juta (26,79 persen), dan JK-Wiranto 15 juta (12,41 persen).
Sedangkan menurut mereka, hasil yang benar adalah SBY-Boediono 48,5 juta (40,36 persen), JK-Wiranto 39,2 juta (32,59 persen), dan Mega-Prabowo 32,5 juta (27,04 persen).
Dengan hasil demikian, mereka mendesak MK memerintahkan KPU menggelar Pilpres putaran kedua dengan kontestan SBY-Boediono dan JK-Wiranto.
Sebagai permohonan subsidair, mereka mendesak MK menyatakan KPU melanggar hukum dan pilpres 8 Juli cacat hukum. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU memutakhirkan DPT dan menggelar pemilu ulang di seluruh Indonesia paling lambaga 6 bulan sejak putusan MK diucapkan.
Terakhir, mereka meminta MK memerintahkan Presiden memberhentikan KPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sho/yid)











































